IMB Resmi Tidak Ada Lagi — Tapi Bangunanmu Tetap Perlu Izin

Pada tahun 2021, UU Cipta Kerja mengubah sistem perizinan bangunan secara fundamental. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sudah dikenal selama puluhan tahun digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Bukan sekadar ganti nama — konsep dan prosesnya pun berubah.

Yang perlu segera diketahui: IMB yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya PP No. 16/2021 tetap sah dan tidak perlu diurus ulang. Tapi untuk bangunan baru atau renovasi yang mengubah struktur, kamu perlu PBG.

Apa Bedanya IMB dengan PBG?

IMB adalah izin yang diberikan sebelum pembangunan dimulai — bersifat verifikasi di awal. PBG lebih fokus pada kesesuaian dengan standar teknis sepanjang proses pembangunan hingga selesai.

Perubahan signifikan lainnya:

  • IMB dikeluarkan oleh pemerintah daerah, PBG juga tetap di pemerintah daerah tapi proses lebih terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission)
  • PBG disertai dengan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang membuktikan bangunan sudah memenuhi standar teknis dan layak ditempati
  • Konsultan pengawas bangunan lebih dilibatkan secara formal dalam proses PBG

Kapan PBG Diperlukan?

  • Membangun rumah baru di atas tanah kosong
  • Menambah lantai (bangun ke atas)
  • Menambah luas bangunan (perluasan ke samping atau belakang)
  • Mengubah fungsi bangunan (misalnya rumah tinggal menjadi ruko)
  • Renovasi yang mengubah struktur utama (kolom, balok, pondasi)

Untuk renovasi non-struktural seperti cat ulang, ganti keramik, atau renovasi interior tanpa mengubah struktur — PBG tidak diperlukan.

Dokumen yang Diperlukan untuk PBG Rumah Tinggal

  • Formulir permohonan PBG (tersedia di DPMPTSP setempat atau online via OSS)
  • KTP pemilik/pemohon
  • Bukti kepemilikan tanah (SHM, HGB, atau surat keterangan tanah)
  • Gambar arsitektur dan struktur (dibuat oleh arsitek/desainer yang teregistrasi)
  • Spesifikasi teknis bangunan
  • Dokumen lingkungan (untuk bangunan di atas 200 m² luas lantai)

Proses Pengajuan PBG

Jalur Online (Direkomendasikan)

  1. Daftar atau login di sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) di simbg.pu.go.id
  2. Isi data permohonan dan upload semua dokumen
  3. Sistem akan memverifikasi kelengkapan dokumen secara otomatis
  4. Jika lengkap, permohonan diteruskan ke Dinas terkait untuk review teknis
  5. Petugas teknis mungkin melakukan kunjungan lapangan
  6. PBG diterbitkan jika semua persyaratan terpenuhi

Jalur Offline

Kunjungi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kota/kabupaten setempat. Bawa semua dokumen dalam bentuk fisik. Proses ini lebih lambat tapi cocok jika kamu kurang familiar dengan sistem digital.

Berapa Lama Prosesnya?

Secara regulasi, proses PBG seharusnya selesai dalam 28 hari kerja untuk bangunan sederhana (rumah tinggal 1-2 lantai). Dalam praktiknya, kondisi tiap daerah sangat bervariasi — ada yang lebih cepat karena sistem sudah berjalan baik, ada yang lebih lambat karena beban administrasi.

Berapa Biayanya?

Biaya PBG dihitung berdasarkan Indeks Terintegrasi yang mempertimbangkan luas bangunan, fungsi, dan lokasi. Untuk rumah tinggal sederhana, biayanya umumnya beberapa ratus ribu hingga beberapa juta rupiah. Biaya resmi ini diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) masing-masing kota — tanyakan langsung ke DPMPTSP untuk angka spesifik di daerahmu.

Apa Risikonya Jika Tidak Punya PBG?

Bangunan tanpa PBG secara hukum bisa dikenakan sanksi administratif hingga perintah pembongkaran. Lebih praktisnya: bangunan tanpa dokumen izin yang lengkap akan menyulitkan proses KPR (bank mensyaratkan IMB/PBG), penjualan properti, dan klaim asuransi bangunan.